Menteri Agama Sebut Kapasitas di Rumah Ibadah Boleh Diisi 100 Persen, Disarankan Tetap Pakai Masker
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memastikan bahwa kapasitas beribadah di rumah ibadah sudah bisa diisi 100 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memastikan bahwa kapasitas beribadah di rumah ibadah sudah bisa diisi 100 persen.
Pernyataan Gus Yaqut itu menindaklanjuti Presiden Jokowi yang menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga," kata Gus Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/1/2023).
Yaqut mengatakan bahwa beribadah dengan kapasitas 100 persen tersbeut juga nenyesuaikan instruksi Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja intinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini. Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.
Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kemendagri: PPKM Dicabut, Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.