Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan
Sejumlah pihak mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja, pengamat bahkan menilai Jokowi telah melecehkan MK.
Editor: Pravitri Retno W
Fatia menilai, alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan dan hanya akal-akalan pemerintah.
"Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan."
"Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan."
"Utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Daftar Tuntutan Buruh yang Belum Diakomodir Perppu Cipta Kerja Menurut Serikat Pekerja
Jokowi: Kita Bisa Jelaskan
Menyikapi kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru.
Masih dari Kompas.com, Jokowi mengatakan semua pro dan kontra terkait Perppu Cipta Kerja, bisa dijelaskan oleh pemerintah.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra."
"Tapi, semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK.
Pada November 2021 silam, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat lantaran metode penggabungan atau omnibus law dalam UU tersebut, tidak jelas.
Tak hanya itu, dalam pembuatannya, UU Cipta Kerja dinilai tak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah bertemu beberapa pihak.
(Tribunnews.com/Dian/Reza Deni) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)