Romahurmuziy Kembali ke PPP, Kini Jabat Posisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kini menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di partai berlambang Kabah tersebut.
Kini, Romahurmuziy menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.
"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romy--panggilan Muhammad Romahurmuziy--melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.
Baca juga: KPK Duga Ada Keterlibatan Romahurmuziy dalam Pengurusan DAK dan DID Tahun 2018
Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.
Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.
Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagram-nya.
"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya.
Romy didampingi 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.
Sedangkan, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.
Baca juga: Romahurmuziy Hadir dalam Acara PPP DIY, Perludem: Tak Ada Larangan Eks Terpidana Kembali ke Partai
Kasus Korupsi yang Menjerat Romahurmuziy
Romy merupakan eks koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.