Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Kembali ke PPP, Kini Jabat Posisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kini menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Romahurmuziy Kembali ke PPP, Kini Jabat Posisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kini menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai. 

Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.

Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.

Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin (20/1/2020).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020), namun ditolak.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas