Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Jelaskan Profil Psikologis Ricky Rizal: Patuh dan Kelola Emosi dengan Baik

Nathael tak menemukan kerentanan dalam diri Ricky Rizal untuk melakukan tindakan agresif, termasuk menyakiti dan membunuh seseorang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Ahli Jelaskan Profil Psikologis Ricky Rizal: Patuh dan Kelola Emosi dengan Baik
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Rendahnya tingkat agresivitas tersebut karena ada dua faktor protektif atau yang melindungi Ricky.

Pertama, Ricky dinilai memiliki hubungan baik dengan keluarganya.

"Yang bersangkutan memiliki relasi positif dengan tiga anaknya, isteri, dan ibunya," kata Nathael.

Kedua, Ricky Rizal disebut Nathael bukan korban kekerasan pada masa kanak-kanak.

"Kemudian menurut keterangan yang bersangkutan, tidak memperoleh eksposure atau tidak memiliki pengalaman yang cukup sebagai korban kekerasan pada masa kecil," ujarnya.

Ditambah selama perjalanan hidupnya, Ricky disebut Nathael berhubungan cukup baik dengan lingkungan sosialhya.

"Yang bersangkutan juga berkiprah cukup baik dalam lingkungan sosialnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Kasus Pembunuhan

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas