Tim Satgasus Novel Baswedan Juga Endus Celah Korupsi Pengelolaan Reklamasi Tambang
Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi tersebut mengacu pada rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan celah korupsi pengelolaan reklamasi dan pascatambang. Fakta itu merupakan temuan sepanjang 2022.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Polri Novel Baswedan mengatakan temuan tersebut mengacu pada rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Khususnya untuk tambang non baruan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat.
"Pada umumnya, masih dalam penguasaan pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten atau kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah," kata Novel dalam keterangannya, Senin (2/12/2022).
Novel menjelaskan bahwa administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.
Menurutnya, kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatmbang belum optimal setelah diberlakukannya UU Nomor 3 tahun 2020.
"Kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi seusai rencana relatif masih rendah," ungkapnya.
Dia menambahkan, lembaga atau unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.
Atas temuan tersebut, Novel mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait diantaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi.
Baca juga: Tim Satgasus Novel Baswedan Endus Celah Korupsi Impor Barang di Kepabeanan, Ini Modusnya
“Terkait dengan program pencegahan korupsi melalui implementasi Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerimaan negara yang bersumber dari cukai, saat ini masih berjalan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kinerja Novel Baswedan beserta mantan 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka kini bekerja di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri.
Sigit menuturkan bahwa Satgasus itu memang sengaja dibentuknya dalam rangka pencegahan korupsi. Hal itu sesuai dengan surat Kapolri No: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Baca juga: Korupsi Tambang, KPK Telisik Wewenang Supian Hadi Beri IUP ke 3 Perusahaan
Menurut Sigit, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bertugas melakukan pendekatan deteksi hingga evaluasi untuk mencegah korupsi di Indonesia sepanjang 2022.