Tim Satgasus Novel Baswedan Juga Endus Celah Korupsi Pengelolaan Reklamasi Tambang
Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi tersebut mengacu pada rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
"Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022, Satgas pencegahan tindak pidana korupsi Polri menggunakan pendekatan deteksi, aksi, monitoring dan evaluasi guna menjalankan tujuh program utama pencegahan korupsi," kata Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Dijelaskan Sigit, program utama pencegahan korupai berupa distirbusi pupuk bersubsidi sebanyak 4 temuan, pinjaman pemilihan ekonomi nasional sektor infrastruktur sebanyak 3 temuan dan penyaluran bantuan langsung tunai dan dana desa sebanyak 4 temuan.
Baca juga: Kapolri Pamer Kinerja Novel Baswedan dan Mantan Pegawai KPK di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri
Kemudian, pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebanyak 6 temuan, perbaikan tata kelola ekspor-impor sebanyak 8 temuan dan Impelementasi single identity number basis NIK dan pengelolaan penerimaan negaea (Cukai) masih proses deteksi.
"Rinciannya melakukan analisis dan menyusun langkah perbaikan atau action plan dan melakukn pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan implementasi dari rencana rindak lanjut yang telah disusun dan disepakati," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan, tindakan yang dilakukan Satgasus pencegahan korupsi ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi. Saat ini, Indonesia berada di skor 38 yang menempati peringkat 96 dari 180 negara.
"Seperti kita ketahui kenaikan 1 poin pada skor IPK itu mampu menambah GDP Indonesia sebesar Rp273 triliun. Jadi ini upaya yang dilakukan Satgasus Pencegahan Korupsi," jelasnya.
Baca juga: Luhut Sebut OTT KPK Buat Citra Indonesia Tak Bagus, Novel Baswedan hingga Abraham Samad Buka Suara
Sigit menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan penindakan hukum jika nantinya para pelaku tetap melakukan korupsi seusai dicegah.
"Namun demikian, apabila sudah kita cegah namun tetap kejahatan korupsi itu dilakukan kita lakukan penegakan hukum," pungkasnya.