Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.

Sehingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut.

Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2023).

Dirinya berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.

BERITA REKOMENDASI

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” tutur Waryono.

Baca juga: Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono.

Baca juga: Kata Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak

Dirinya mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas