Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan

Berikut tanggapan dari KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy yang kembali ke PPP.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Respons KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan
Kompas.com/Dani Prabowo, Tribunnews/Jeprima
Muhammad Romahurmuziy - Berikut tanggapan dari KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy yang kembali ke PPP. 

2. Pengamat

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai kembalinya Romahurmuziy sebenarnya mencoreng nama PPP.

"Sejatinya mencoreng nama PPP, tetapi itulah politik di Indonesia," ungkapnya, Senin.

Ujang pun mengaku tak mengerti dengan logika yang dibangun partai untuk menerima kembali kadernya yang pernah terjerat kasus hukum, terutama korupsi.

"Saya melihatnya politik yang tidak membudayakan nilai-nilai kewarasan dan nilai-nilai etika," tambah dia.

Baca juga: Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi

3. Eks Wakil Ketua KPK

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menilai kembalinya Romahurmuziy ke dunia politik merupakan gambaran panggung sandiwara.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, kasus yang pernah menjerat Romahurmuziy bergulir saat Laode Muhammad masih menjabat Wakil Ketua KPK.

“Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah,” kata Laode saat dihubungi awak media, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Romahurmuziy kembali ke dunia politik.
Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Romahurmuziy kembali ke dunia politik. (Wartakota/Henry Lopulalan)

4. Novel Baswedan

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, juga menyampaikan tanggapan terkait kembalinya Romahurmuziy ke dunia politik

Novel Baswedan menganggap PPP hanya mempertimbangkan sisi aturan saja tanpa memandang unsur moral dan etik.

"Memang terkait dengan hal ini, kita seringkali mempertimbangkan dari sisi formal saja, soal boleh dan tidak boleh dilihat dari sudut pandang aturan."

"Sedangkan kita sering lupa bahwa ada sudut pandang moral dan etik."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas