Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Penasehat Hukum: Ini Untungkan Klien Saya
Kliennya menolak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Menurut Erman, kondisi seperti ini akan meringankan hukuman Ricky
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar meyakini posisi kliennya cukup diuntungkan karena telah menolak perintah Ferdy Sambo.
Adapun penolakan ini adalah tentang menolak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer-lah yang menerima instruksi penembakan itu.
Menurut Erman, kondisi seperti ini akan meringankan hukuman kliennya, Ricky Rizal.
"Kalau apa yang disampaikan oleh ahli bahwa tingkat relasi kuasa antara Ferdy Sambo dengan anggotanya itu suatu hal yang berbeda, tidak akan sama."
"Kita hubungkan juga seseorang ini (Ricky Rizal) menolak sesuatu hal yang ditugaskan yang dalam hal ini melanggar hukum (soal pembunuhan)."
Baca juga: Soal Ricky Rizal yang Amankan Senjata Brigadir J saat Kejadian, Ahli Psikologi: Upaya Kurangi Risiko
"Jika menyangkut sesuatu hal yang positif, dia akan patuh, tetapi jika sesuatu tugas yang melanggar hukum dia berani menolak."
"Ini menurut saya menguntungkan klien saya," kata Erman dikutip dari Kompas Tv.
Berbeda dengan ahli Psikologi Forensik Riza Indragiri, pihaknya menyebut ada ketidakkonsistenan dalam pernyataan penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal.
Menurut teori para ahli menyimpulkan adanya 'high power distance' antara Ferdy Sambo dengan para anggotanya.
Hal ini juga dapat dilihat dari posisi Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Riza Indragiri menilai, boleh saja Ricky Rizal dan penasehat hukumnya mengklaim tak ada 'high power distance' antara Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal.
Namun harus ada pembuktian dan pengujian mendalam terkait dengan pernyataan ini.
"Boleh saja Ricky Rizal melakukan pembelaan, tapi harus diuji di persidangan lewat tiga tahapan pengujian."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.