Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Penasehat Hukum: Ini Untungkan Klien Saya
Kliennya menolak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Menurut Erman, kondisi seperti ini akan meringankan hukuman Ricky
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Setelahnya mereka Ricky memutuskan pulang ke rumah Magelang, ia langsung mengamankan senjata Brigadir J.
"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita Rekomendasi