Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Penasehat Hukum: Ini Untungkan Klien Saya
Kliennya menolak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Menurut Erman, kondisi seperti ini akan meringankan hukuman Ricky
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar meyakini posisi kliennya cukup diuntungkan karena telah menolak perintah Ferdy Sambo.
Adapun penolakan ini adalah tentang menolak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer-lah yang menerima instruksi penembakan itu.
Menurut Erman, kondisi seperti ini akan meringankan hukuman kliennya, Ricky Rizal.
"Kalau apa yang disampaikan oleh ahli bahwa tingkat relasi kuasa antara Ferdy Sambo dengan anggotanya itu suatu hal yang berbeda, tidak akan sama."
"Kita hubungkan juga seseorang ini (Ricky Rizal) menolak sesuatu hal yang ditugaskan yang dalam hal ini melanggar hukum (soal pembunuhan)."
Baca juga: Soal Ricky Rizal yang Amankan Senjata Brigadir J saat Kejadian, Ahli Psikologi: Upaya Kurangi Risiko
"Jika menyangkut sesuatu hal yang positif, dia akan patuh, tetapi jika sesuatu tugas yang melanggar hukum dia berani menolak."
"Ini menurut saya menguntungkan klien saya," kata Erman dikutip dari Kompas Tv.
Berbeda dengan ahli Psikologi Forensik Riza Indragiri, pihaknya menyebut ada ketidakkonsistenan dalam pernyataan penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal.
Menurut teori para ahli menyimpulkan adanya 'high power distance' antara Ferdy Sambo dengan para anggotanya.
Hal ini juga dapat dilihat dari posisi Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Riza Indragiri menilai, boleh saja Ricky Rizal dan penasehat hukumnya mengklaim tak ada 'high power distance' antara Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal.
Namun harus ada pembuktian dan pengujian mendalam terkait dengan pernyataan ini.
"Boleh saja Ricky Rizal melakukan pembelaan, tapi harus diuji di persidangan lewat tiga tahapan pengujian."
"Pertama harus dipastikan dulu ada atau tidaknya tekanan, kedua apakah bawahannya ini (Ricky Rizal) memiliki kuasa atau instrumen untuk membangkang, menjauh atau menghindari akan adanya tekanan (perintah Ferdy Sambo) tersebut."
"Apa resiko yang akan didapat bawahan jika menentang instruksi dari atasan."
"Kalau sudah dilakukan pengujian, dan ada buktinya semua barulah boleh mengklaim bahwa ada (penolakan) dari tekanan (yang diberikan Ferdy Sambo kepada rIcky Rizal)," jelas Riza Indragiri.
Baca juga: Ricky Rizal Sita Senjata Yosua saat di Magelang, Erman Umar: Tak Ada Perintah, Inisiatif Sendiri
Berharap Ahli Dapat Ringankan Hukuman
Selain klaim bahwa kliennya menolak instruksi Ferdy Sambo, penasehat hukum Ricky Rizal juga meyakini ahli yang dihadirkan di persidangan dapat meringankan hukuman kliennya.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Nathanael Elnadus J Sumampouw.
"(Kita hadirkan saksi yang meringankan yaitu) Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," ujar Erman Umar, Senin (2/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Adapun Ricky Rizal ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga.
Ia didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan
Terseret Kasus Sambo
Adapun Ricky Rizal terseret kasus bersama mantan atasannya karena telah terlibat dalam pembunuhan berencana.
Informasi dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono mengatakan bahwa Ricky Rizal ikut berperan dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Keterangan dari Sugeng menjelaskan bahwa Ricky sempat menyita senjata Brigadir J di Magelang.
"Dari ketiga saksi tersebut, saksi (Sugeng) mendapatkan informasi bahwa asal mula kejadian berasal dari persistiwa di Magelang."
"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Setelahnya mereka Ricky memutuskan pulang ke rumah Magelang, ia langsung mengamankan senjata Brigadir J.
"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Irfan Kamil)