Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara
Hakim dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap pemeriksaan secara langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh majelis hakim dapat memberikan pandangan bagaimana posisi terdakwa Putri saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
Hakim, kata Arman, dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.
"Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi kejadian pada tanggal 8 itu. Artinya dimana posisi ibu Putri dari jenazah (Brigadir J) itu yang sesuai dengan keterangan ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui karena posisi kejadian terhalang pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," terang Arman di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Pihak Sambo Yakinkan Hakim saat Cek TKP soal Posisi Putri Candrawathi Tak Lihat Brigadir J Ditembak
Berkaitan dengan hal ini, Arman berharap majelis hakim dapat menjadikan apa yang dilihat di lokasi kejadian sebagai pertimbangan putusan, serta berdasarkan fakta yang terjadi
"Kami berharap agar nanti Yang Mulia dalam mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan tinjauan TKP yang dilakukan majelis hakim dapat menggambarkan bagaimana situasi saat terjadinya penembakan.
Tinjauan TKP ini juga disebut dapat membantah keterangan salah seorang terdakwa yang menyampaikan tak melihat Ferdy Sambo menembak.
Mengingat, kata dia, jarak berdiri antar terdakwa di lantai satu rumah Duren Tiga sangat berdekatan.
"Ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami tidak mungkin karena jaraknya terlalu dekat," terang Ronny.
"Kemudian juga letak posisi kamar di mana saudara PC berada," lanjut dia.
Diketahui Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek dua lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan tayangan Kompas TV, hakim mengecek lokasi rumah dinas di Duren Tiga dengan melihat letak lokasi tubuh Yosua tergeletak usai ditembak, lokasi berada di dekat tangga.
Hakim kemudian naik ke lantai dua untuk melihat bagaimana denah lokasi lantai satu secara jelas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.