Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara

Hakim dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara
Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosos mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap pemeriksaan secara langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh majelis hakim dapat memberikan pandangan bagaimana posisi terdakwa Putri saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.

Hakim, kata Arman, dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.

"Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi kejadian pada tanggal 8 itu. Artinya dimana posisi ibu Putri dari jenazah (Brigadir J) itu yang sesuai dengan keterangan ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui karena posisi kejadian terhalang pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," terang Arman di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Pihak Sambo Yakinkan Hakim saat Cek TKP soal Posisi Putri Candrawathi Tak Lihat Brigadir J Ditembak

Berkaitan dengan hal ini, Arman berharap majelis hakim dapat menjadikan apa yang dilihat di lokasi kejadian sebagai pertimbangan putusan, serta berdasarkan fakta yang terjadi

"Kami berharap agar nanti Yang Mulia dalam mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan tinjauan TKP yang dilakukan majelis hakim dapat menggambarkan bagaimana situasi saat terjadinya penembakan.

Berita Rekomendasi

Tinjauan TKP ini juga disebut dapat membantah keterangan salah seorang terdakwa yang menyampaikan tak melihat Ferdy Sambo menembak.

Mengingat, kata dia, jarak berdiri antar terdakwa di lantai satu rumah Duren Tiga sangat berdekatan.

"Ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami tidak mungkin karena jaraknya terlalu dekat," terang Ronny.

"Kemudian juga letak posisi kamar di mana saudara PC berada," lanjut dia.

Diketahui Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek dua lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan tayangan Kompas TV, hakim mengecek lokasi rumah dinas di Duren Tiga dengan melihat letak lokasi tubuh Yosua tergeletak usai ditembak, lokasi berada di dekat tangga.

Hakim kemudian naik ke lantai dua untuk melihat bagaimana denah lokasi lantai satu secara jelas.

Hakim, dan para pihak juga memasuki sebuah kamar di lantai satu dengan pintu kamar yang mengarah lurus ke arah bawah tangga di mana tubuh Brigadir J tergeletak. Kamar tersebut diketahui merupakan kamar dari terdakwa Putri Candrawathi.

Selepas pengecekan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan tak ada komentar apapun dalam kegiatan hari ini di lokasi.

Ia mengatakan perdebatan maupun diskusi soal pengecekan TKP hari ini dapat disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E pada Kamis, 5 Januari 2023.

"Berarti besok melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini," kata Hakim Ketua Wahyu di lokasi rumah Duren Tiga, Rabu.

"Dengan kesempatan ini sidang dinyatakan ditutup dan besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi," lanjut Wahyu.

Sebagai informasi, pemeriksaan rumah dinas maupun rumah pribadi Ferdy Sambo dan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J merupakan bagian dari proses persidangan.

Penembakan 8 Juli 2022

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas