Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maksimalkan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan BBM, Bareskrim Tunggu Revisi Perpres 191/2014

Menurut Agus, rincinya soal siapa saja pihak yang berhak mendapatkan BBM subsidi akan memudahkan bagi jajaran kepolisian

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Maksimalkan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan BBM, Bareskrim Tunggu Revisi Perpres 191/2014
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, September 2022. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan BBM subsidi, pihaknya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, utamanya soal siapa saja golongan yang punya hak untuk menggunakan BBM subsidi.

"Pada prinsipnya kita menunggu revisi Perpres yang akan diubah, siapa-siapa yang memiliki hak untuk menggunakan subsidi dan tidak," kata Agus dalam konferensi pers 'Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022' yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/1/2023).

Menurut Agus, rincinya soal siapa saja pihak yang berhak mendapatkan BBM subsidi akan memudahkan bagi jajaran kepolisian, sekaligus jadi dasar hukum dalam menindak pelaku penyalahgunaan.

"Sehingga ini akan memudahkan anggota di lapangan seluruh Indonesia, pegangan mereka siapa yang boleh menggunakan subsidi dan siapa yang tidak boleh," tuturnya.

Sementara Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyebut saat ini revisi Perpres 191/2014 khususnya soal konsumen pengguna tengah berproses. Revisi dilakukan untuk menegaskan siapa saja konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi.

Baca juga: BPH Migas Amankan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Senilai Rp 17 Miliar

Revisi Perpres 191/2014 merupakan salah satu upaya BPH Migas dalam rangka pengendalian BBM subsidi dari sisi regulasi.

Berita Rekomendasi

"Revisi Perpres 191 Tahun 2014 khususnya mengenai konsumen pengguna. Jadi kita kami ingin menegaskan lagi siapa sih konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi. Itu (pengendalian) dari sisi regulasi," kata Erika.

Sebelumnya Bareskrim Polri lebih kurang menangani 919 kasus penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi selama tahun 2022. Dari pengungkapan 919 kasus tersebut, polisi menetapkan 1.137 tersangka.

Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti 1,4 juta liter BBM subsidi dari tindak pidana selama tahun 2022. Solar jadi jenis BBM subsidi yang paling dominan.

Total kerugian negara hanya berdasarkan penghitungan dari barang bukti yang diamankan, mencapai Rp17 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas