Populer Nasional: KPK Dituding Ingin Jadikan Anies Tersangka Formula E - Harga BBM Non-Subsidi Turun
Berita populer nasional Tribunnews: KPK disebut ingin jadikan Anies sebagai tersangka kasus Formula E, harga BBM non-subsidi turun.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut ingin menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga BBM non-subsidi.
Di tahun 2023, setidaknya ada enam bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan.
Terkait kasus Yosua Hutabarat (Brigadir J), pihak Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
Terakhir, viral video di media sosial diduga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, bercerita soal kasus Brigadir J kepada seorang wanita lewat telepon.
Baca juga: Berkaca Kasus AKBP Bambang Kayun, Ketua KPK Prihatin Aparat Hukum Malah Korup
Dirangkum Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Firli Bahuri Angkat Bicara soal Tudingan KPK Ingin Jadikan Anies Baswedan Tersangka Formula E
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, angkat bicara terkait adanya tudingan yang ingin pihaknya mentersangkakan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menjawab tudingan dengan menjelaskan proses penyelidikan suatu perkara.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Di situ disebutkan salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum."
"Yang pasti yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM."
"Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," imbuhnya.