Anggota DPR Sebut Tak Ada yang Dilanggar saat Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Keputusan Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja diharapkan jadi solusi atas UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Cipta Kerja diharapkan jadi solusi atas Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(5/1/2023).
Menurut dia, pro kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi.
Masyarakat perlu memahami alasan pemerintah mengeluarkan regulasi.
Bambang juga menyampaikan, penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR.
Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.
Karena itu, tidak ada proses yang Presiden langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
"Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU," ujar Politikus Partai Golkar asal Bangka Belitung ini.
Presiden menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca juga: KASBI Nilai Perppu Cipta Kerja Rugikan Hak Buruh Mulai dari Cuti hingga Pengupahan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Airlangga juga menyampaikan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Perppu tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.(Willy Widianto)