Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Romahurmuziy, Plt Ketua Umum PPP Mardiono: Tersandung Masalah Hukum Tak Berarti Salah

Plt Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan seseorang yang tersandung masalah hukum tak berarti bersalah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Di Hadapan Romahurmuziy, Plt Ketua Umum PPP Mardiono: Tersandung Masalah Hukum Tak Berarti Salah
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat (5/1/2023). Mardiono mengatakan seseorang yang tersandung masalah hukum tak berarti bersalah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan seseorang yang tersandung masalah hukum tak berarti bersalah.

Hal itu disampaikan Mardiono di depan mantan terpidana kasus korupsi yang kini menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

"Saya ingin tekankan di sini bahwa tidak semua kader kita yang tersandung persoalan hukum kita yakini bahwa itu bersalah," kata Mardiono saat menyampaikan pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-50 PPP.

Mardiono menegaskan peradilan sesungguhnya adalah sang pencipta dan dipertanggungjawabkan di dunia akhirat.

"Karena sesungguhnya peradilan yang paling Maha Agung adalah pengadilan sang pencipta, pengadilan sang Maha Kuasa, adalah Allah SWT, yang setiap perilaku kita akan kita dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat," ujarnya.

Baca juga: Respons Romahurmuziy Soal Polemik Dirinya Kembali Berpolitik Setelah Tersandung Kasus Korupsi

Menurutnya, dalam hukum Indonesia disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja atau tidak melawan hukum, maka akan dikenakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Kita tahu bahwa laka adalah hal sama tentu tidak disengaja, tetapi juga dikenakan hukum, karena hukum kita katakan barang siapa yang sengaja dan tidak disengaja," ucap Mardiono.

Lebih lanjut, Mardiono pun mengajak seluruh para kader partai berlambang Kakbah itu untuk rapatkan barisan mengahadapi Pemilu 2024.

Baca juga: Senyum Semringah Romahurmuziy Hadiri Rangkaian Hari Lahir Partai Persatuan Pembangunan

"Saya mengajak bergandeng tangan, bersatu padu kepada segenap jajaran kader seluruh Indonesia kita rapatkan barisan tanpa terkecuali," katanya.

Sementara itu Romahurmuziy mengaku tak masalah soal banyaknya perdebatan mengenai keputusannya kembali ke dunia politik.

"Kalau saya menganggap itu sebagian dari hak berpendapat, karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," ujar Romahurmuziy ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

Eks Ketua Umum PPP itu menegaskan, apa yang diperdebatkan publik soal kasus hukumnya di masa lalu telah dia pertimbangkan matang.

"Maka, saya saat diminta kembali ke DPP PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan, saya melakukan verifikasi apakah ada aturan menghalangi saya dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan," jelasnya.

Setelah itu, Romahurmuziy mengaku tidak ada satu pun yang mempersoalkan langkah politiknya tersebut.

Mereka menilai tidak ada pencabutan hak politik yang dilakukan terhadap Romy.

Karena itulah, Romy dinilai layak untuk kembali menempuh langkah politik melalui PPP.

Romy juga menyinggung pidato Ketua Umum PPP Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur bahwa partai menerima pertaubatannya dari kasus masa lalu.

"Beliau menyampaikan bahwa di semua agama itu mengenal konsep pertobatan. Jadi kalau kita kemudian menyoal orang yang pernah memiliki persoalan hukum untuk berkiprah kembali,sama dengan menyoal seorang dokter yang mengalami malpraktik tetapi tidak dicabut haknya, tapi dia tidak boleh berpraktek," kata Romahurmuziy.

Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.

Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.

Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas