Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Stanley MA Pikir-pikir Ajukan Banding
vonis satu tahun penjara untuk terdakwa Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk terdakwa Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun bui.
Kuasa Hukum Stanley MA, Otto Hasibuan mengatakan kliennya semestinya divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Pasalnya hingga pembacaan putusan, jaksa tak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Bahkan kerugian negara yang disebutkan jaksa kata Otto, tak mampu dijelaskan secara terperinci.
Terlebih dalam putusannya, Majelis Hakim lanjut Otto, menyebut para terdakwa tak terbukti menyebabkan kerugian perekonomian negara sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer.
"Harusnya, klien kami diputus bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata Otto kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
"Jadi bagaimana bisa orang yang tidak melakukan perbuatan pidana bisa dinyatakan bersalah?" jelasnya.
Ia menegaskan, kelangkaan minyak goreng lebih diakibatkan kebijakan pemerintah yang tak konsisten dan berubah-ubah dalam mengatasi kelangkaan. Kelangkaan minyak goreng menurutnya tak bisa menyalahkan pihak produsen.
Baca juga: Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor
"Bukankah pemerintah harusnya bersyukur bahwa produsen, meski di tengah pandemi tetap memproduksi migor? Kan tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya saja," ungkap Otto.
Sebelumnya Stanley MA didakwa mempengaruhi Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana untuk mengeluarkan Perizinan Ekspor (PE). Namun dalam proses persidangan, Otto menyebut tak ada satu saksi pun yang menyatakan hal tersebut. Sehingga menurutnya dakwaan jaksa sudah gugur.
"Sudah sewajarnya bila klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," jelas Otto.
Terkait vonis satu tahun ini, Otto menyatakan untuk mempertimbangkan banding. Pihak kuasa hukum saat ini masih pikir-pikir.
"Ya, kita pikir-pikir dulu (untuk banding)," kata Otto.
Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap lima terdakwa perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda bagi masing-masing terdakwa.
Adapun, kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.