Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Datangi Rumah Dinas Sambo, Cek Lokasi CCTV hingga Kubu Bharada E Pertanyakan Lemari Senjata

Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, hakim Wahyu menyempatkan terlebih dahulu melihat CCTV yang ada di pekarangan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim Datangi Rumah Dinas Sambo, Cek Lokasi CCTV hingga Kubu Bharada E Pertanyakan Lemari Senjata
Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosos mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023) siang.

Sebelum ke rumah dinas Ferdy Sambo yang jadi lokasi pembunuhan Brigadir J, Wahyu lebih dulu mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo yang ada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Saat di rumah pribadi Ferdy Sambo, kunjungan majelis hakim yang didampingi jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum para terdakwa berlangsung tertutup untuk awak media.

Baca juga: Hakim Wahyu ke Rumah Pribadi Ferdy Sambo: Ternyata Ada CCTV di Lantai 2 dan 3

Barulah ketika Wahyu dan rombongan ke rumah dinas, ada perwakilan awak media yang diperbolehkan meliput di dalam rumah dinas.

Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, hakim Wahyu menyempatkan terlebih dahulu melihat CCTV yang ada di pekarangan.

"Kan dari sini, kemarin CCTV muncul ya. Kita nggak usah komentar sedikit pun, kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini. Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," kata Hakim Wahyu kepada jaksa penuntut umum dan para kuasa hukum terdakwa pembunuh Brigadir J.

Setelahnya, rombongan pun masuk ke dalam rumah yang selama ini dipasangi garis polisi pasca tewasnya Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Ini masih ditutup, belum pernah dibuka kecuali saat rekonstruksi kemarin," kata seorang jaksa kepada hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim Wahyu Santoso Cek Lokasi Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo

Di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, hakim Wahyu melihat hampir seluruh isi ruangan yang ada, bahkan juga naik ke lantai dua rumah.

Jaksa pun menjelaskan bagian mana saja yang ada kaitannya dengan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk mengenai lokasi tempat Brigadir J tergeletak yakni di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.

Setelah mengecek seluruh ruangan di rumah dinas Ferdy Sambo, hakim Wahyu yang merasa sudah cukup mendapat gambaran perihal kronologi tewasnya Brigadir J menyudahi kunjungannya.

Kepada JPU dan kuasa hukum pembunuh Brigadir J, hakim Wahyu menyebut tak ada komentar darinya perihal apa yang dilihatnya di lokasi kejadian.

"Cukup penasihat hukum, berarti mulai besok kita akan berdiskusi berdebat di ruang sidang. Tidak ada komentar sama sekali," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian menginformasikan bahwa sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pada Kamis (5/1/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kubu Bharada E Pertanyakan Hilangnya Lemari Senjata

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy ikut saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau langsung rumah Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).

Dalam kunjungannya tersebut, Ronny heran karena lemari senjata yang ada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan kini sudah tidak ada.

"Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Sebelumnya Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selas (13/12/2022) sempat mengungkap soal keberadaan lemari senjata di rumah Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya, Bharada E bercerita dirinya bersama rombongan tiba di Jakarta dari Magelang, Jawa Timur pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Bharada E dan rombongan dari Magelang pun langsung menuju rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

Setibanya di carport rumah Saguling, Putri Candrawathi sempat meminta Bharada E untuk membawa senjata jenis Steyr ke lantai 3.

Bharada E mengatakan bahwa Steyr tersebut merupkan senjata yang melekat pada kendaraan Putri Candrawathi.

“Sebelum ibu turun, ibu sempat bilang ‘dek nanti senjatanya dinaikan ke lantai 3 ya,” ucap Bharada E meniru percakapan dengan Putri Candrawathi.

Setelah mendengar permintaan tersebut, Bharada E kemudian bergegas menurunkan barang bawaan terlebih dahulu dari mobil Lexus RX, kemudian melakukan tes PCR hingga dilanjutkan bergegas ke lantai 3.

Bharada E menyebut dirinya menggunakan tangga bersama Kuat Maruf naik ke lantai tiga membawa barang bawaan. Kemudian barang-barang tersebut diletakan di depan lift.

“Jadi kami cuma taruh-taruh di depan lift, saya sama Om Kuat. Saya turun lagi ambil senjata Steyr terus naik lagi ke atas,” katanya.

Setelah mengambil senjata tersebut, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali naik ke lantai 3 rumah Saguling.

Baca juga: Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling

Karena membawa senjata, Bharada E akhirnya menanyakan kepada Putri Candrawathi akan diletakan di mana senjata tersebut.

Putri pun akhirnya menuntun Bharada E ke dalam ruangan yang berisi lemari senjata.

“Jadi saya minta petunjuk ke ibu. ‘Izin ibu senjatanya’. Diajaklah saya ‘oh iya sini dek’, diajaklah saya masuk. Om Kuat juga ikut masuk. Om kuat itu berhenti di meja rias yang mulia,” kata Bharada E.

“Masuk kamar, ibu tuntun terus sampai di lemari senjata yang mulia,” lanjutnya.

Bharada E pun mengaku sempat kaget ketika melihat banyaknya senjata yang tersimpan di lemari tersebut.

“Ibu yang bukain pintu lemarinya, saya kaget juga saya lihat ‘eh, banyak senjata’. Ibu langsung bilang ‘taruh situ aja dek’. Saya gantung senjata stayer itu, baru saya bilang ‘izin ibu’ saya keluar lagi sama Om Kuat,” katanya.

Setelah itu, Bharada E bersama Kuat Ma’ruf akhirnya memutuskan turun dari lantai 3 untuk mencari makanan.

“Jadi turun, langsung ke arah dapur karena kebetulan belum makan dari dapur yang mulia. Karena takut maag saya bilang ke bibi, ‘bi minta tolong bikinin teh dong,” kata Bharada E.

Mini Bar

Terungkap ada mini bar di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengecek langsung rumah yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui hakim melakukan pemeriksaan terhadap dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Dari pantauan di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan terlihat Hakim Wahyu Iman Santoso masuk sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca juga: Ahli Pidana Ungkap Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J karena Tak Punya Niat Seperti Ferdy Sambo 

Terlihat Wahyu ditemani sejumlah jaksa penuntut umum hingga penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rombongan terpantau masuk dari pintu samping melalui carport di lokasi penembakan Brigadir J.

Terpantau rombongan masuk dan memutari isi rumah tersebut mulai dari lantai bawah hingga lantai dua di rumah tersebut.

Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ada sebuah rak panjangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.

Sejumlah minuman beralkohol terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau langsung untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Sejumlah minuman beralkohol terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau langsung untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023). (Tangkapan layar TV Pool)

Pemantauan tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit di dalam rumah, rombongan langsung keluar rumah dan meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan kepada awak media.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pihak Sambo Yakinkan Hakim saat Cek TKP soal Posisi Putri Candrawathi Tak Lihat Brigadir J Ditembak

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas