Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Akan Banding Terhadap Putusan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Keputusan mengajukan banding disebut Ketut karena vonis terhadap lima terdakwa dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Akan Banding Terhadap Putusan Kasus Korupsi Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dari kiri, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara untuk jangka waktu yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga tiga tahun.

Namun secara umumnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, tim jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan penjara tujuh hingga 12 tahun penjara bagi lima terdakwa.

Oleh sebab itu pihak Kejaksaan telah memutuskan akan mengajukan banding.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Keputusan mengajukan banding disebut Ketut karena vonis terhadap lima terdakwa dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya di dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan opsi banding yang ditawarkan Majelis Hakim.

"Kami pikir-pikir dulu. Kami menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (4/1/2023).

Saat ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad mengungkapkan adanya pertimbangan dalam mengajukan banding.

Selain vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan, Majelis Hakim juga tak melihat adanya kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Sebesar Rp 2,9 Triliun

"Yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi adalah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim memang menyampaikan di persidangan bahwa tak ada kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

"Menimbang untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terlalu luas," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan pada Rabu (4/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas