KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Rp1 Miliar
KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Rijatono Lakka diduga memberi uang Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebesar Rp1 miliar setelah perusahaannya dimenangkan untuk menggarap tiga proyek di Papua.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Rijatono Lakka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara, Lukas Enembe belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih mengaku sakit.
Konstruksi Perkara
Pada tahun 2016, Rijatono Lakka mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut dia menjabat direktur sekaligus pemegang saham.
Untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
Selanjutnya mulai tahun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat Lukas Enembe.
Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan.
Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono di antaranya adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.
Baca juga: KPK Persilakan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Penuhi Syarat Berikut Ini
Adapun tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka ialah sebagai berikut:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek
Rp14,8 miliar;
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar;
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.
KPK turut menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
"Saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ucap Alex.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.