Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J

Berikut ini pernyataan Bharada E yang mengaku menyesal telah menembak Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Berikut ini pernyataan Bharada E yang mengaku menyesal telah menembak Brigadir J. 

"Korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan di persidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan benar demikian terdakwa?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Bharada E.

Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Bharada E mengaku menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Bharada E mengaku menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ungkap Penyesalan pada Keluarga Brigadir J

Jaksa lalu meminta Bharada E agar kembali mengungkapkan perasaannya kepada keluarga Brigadir J.

"Sekarang apa kira-kira yang harus dipikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini," ucap jaksa.

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya itu dan mencoba menegaskan bahwa apa yang ia lakukan karena suruhan Ferdy Sambo.

"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban."

Berita Rekomendasi

"Saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu bahwa saya juga hanya disuruh Pak Sambo pada saat itu."

"Saya tidak saya juga sampai sekarang kalau memang waktu bisa dibalik juga bapak, kalau bisa waktu diputar kembali, mungkin enggak seperti ini keinginan saya," beber dia.

Baca juga: Sebelum Eksekusi Brigadir J, Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Kokang Senjata Api

Jadwal Sidang Tuntutan Bharada E

Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ke jaksa, Kamis, dikutip dari Kompas.com. 

Jaksa lalu meminta waktu dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas