Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J

Berikut ini pernyataan Bharada E yang mengaku menyesal telah menembak Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Berikut ini pernyataan Bharada E yang mengaku menyesal telah menembak Brigadir J. 

"Maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," ucap jaksa.

Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Bharada E mengaku menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Bharada E mengaku menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan)"

"Apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.

"Siap, majelis," jawab jaksa.

Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan.

Baca juga: Ibunda Bharada E: Kami Turut Merasakan Apa yang Dirasakan Keluarga Almarhum Yosua

Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Berita Rekomendasi

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas