Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
"Sejauh ini kita baru mengetahui dia membuat aturan itu. Nah di belakang itu atas instruksi, itu masih kita kembangkan nanti."
Sebelumny, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
Satu di antara tiga tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif.
"Dari 3 orang tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS
Selanjutnya, kata Kuntadi, dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sebagai informasi, Dirut BAKTI, Anang Latif telah diperiksa beberapa kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Teranyar, Anang diperiksa sebagai saksi pada Senin (19/12/2022)
Kala itu, dia sempat enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media.
Namun pada akhirnya dia menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan kasus ini.
"Negara hukum. Sebagai warga negara, wajib kooperatif," ujarnya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (19/12/2022) malam.
Dari beberapa kali panggilan oleh tim penyidik, Anang mengungkapkan dirinya tak pernah mangkir.
"Enggak (mangkir). Datang mulu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.