Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Miryam Haryani, KPK Telusuri Aliran Uang dari Dudy Jocom Sewaktu Jabat Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa narapidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Periksa Miryam Haryani, KPK Telusuri Aliran Uang dari Dudy Jocom Sewaktu Jabat Anggota DPR
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa narapidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (4/1/2023).

Penyidik berusaha mendalami aliran yang diterima Miryam sewaktu menjabat anggota Komisi II DPR RI dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

Hari ini, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa kembali bergulir.

Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Wijaya Wardaha.

Dalam konstruksi perkara KPK di kasus ini, disebutkan awalnya Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Berita Rekomendasi

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, terpidana Adi Wibowo yang dulu menjabat Kepala Divisi I PT Waskita Karya, diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan. 

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.

Selain Adi, KPK juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas