Periksa Miryam Haryani, KPK Telusuri Aliran Uang dari Dudy Jocom Sewaktu Jabat Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa narapidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa narapidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (4/1/2023).
Penyidik berusaha mendalami aliran yang diterima Miryam sewaktu menjabat anggota Komisi II DPR RI dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
Hari ini, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa kembali bergulir.
Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Wijaya Wardaha.
Dalam konstruksi perkara KPK di kasus ini, disebutkan awalnya Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, terpidana Adi Wibowo yang dulu menjabat Kepala Divisi I PT Waskita Karya, diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan.
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.
Selain Adi, KPK juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.