Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Siap Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Richard Eliezer bakal menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Richard Eliezer Siap Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ronny Talapessy sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan kliennya telah siap memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Richard Eliezer bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023) hari ini pukul 09.00 WIB.

"Bharada E siap untuk hadir sebagai pemeriksaan terdakwa," ujar Ronny Talapessy, Rabu (4/1/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Richard Eliezer, kata Ronny, bakal selalu kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan di setiap sidang.

Apalagi, kliennya saat ini berstatus justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam posisi sebagai JC, Bharada E akan selalu kooperatif," lanjut Ronny Talapessy.

Baca juga: Pengacara Sebut Status Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator Diserahkan ke Pengadilan

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Empat orang lainnya juga terlibat dalam perkara ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Ia tak bisa menolak perintah karena pada saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hingga akhirnya, Richard Eliezer dan keempat orang lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ronny Talapessy Hanya Tertawa Tanggapi Klaim Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Status JC Diserahkan ke Pengadilan

Ronny Talapessy mengungkapkan status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) atas kasus tewasnya Brigadir J, sepenuhnya diserahkan ke pengadilan.

"Terkait status JC kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan di persidangan, tetapi perlu kita sampaikan bahwa ada di Pasal 5 UU LPSK, disitu dijelaskan terkait tindak pidana tertentu yang mengancam dari pelapor atau korban yang mengajukan diri sebagai pelindung," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Apalagi keterangan kliennya sebagai JC di persidangan, tidak berdiri sendiri.

Keterangan kliennya itu, kata Ronny, didukung dengan keterangan saksi lainnya.

"Saya sebagai pengacara Richard Eliezer mau menyampaikan kepada publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri."

Baca juga: Persidangan Membuktikan Bharada E Jujur, Ronny Talapessy: Keadilan Ada untuk Richard Eliezer

"Kita runut lagi ketika disampaikan bahwa isolasi mandiri itu bukan di rumah Bangka, klien saya menyampaikan pertama kali seperti itu dan diperkuat keterangan saksi lainnya petugas swab dan asisten rumah tangga," jelas Ronny.

Lalu, soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J juga dialami terdakwa Ricky Rizal.

"Kemudian Keterangan klien saya di perintah tidak berdiri sendiri, karena ada suadara Ricky Rizal yang juga menyampaikan bahwa dia dipanggil suadara Ferdy Sambo ke lantai tiga."

"Disitu keluar perintah atau penawaran sama dengan keterangan klien saya (untuk menembak Brigadir J)," lanjut Ronny.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kondisi Mental Bharada E Makin Baik

Yakin Ada Keadilan untuk Richard Eliezer

Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ronny menyakini pasti ada keadilan untuk kliennya dalam menyelesaikan perkara ini.

Apalagi Richard Eliezer berkata jujur atas segala peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.

Hal ini juga diperjelas dengan hasil penilaian menggunakan lie detector.

Disebutkan bahwa Richard Eliezer berkata jujur.

Ronny Talapessy, mengaku lega lantaran terbukti kliennya berkata jujur.

“Hari ini kami melihat bahwa keadilan ada untuk Richard Eliezer."

“Kenapa saya sampaikan seperti itu? Karena sebelum-sebelumnya mereka framing bahwa Richard Eliezer ini tidak jujur," kata Ronny saat di persidangan, Rabu (14/12/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Linda Nur Dewi R)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas