Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tower BTS

Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tower BTS
Kompas.com/Gito Yudha Pratomo
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Dalam artikel mengulas tentang profil Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Anang Achmad Latif, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).

Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

Dalam kasus ini, Anang disebut merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah.

Dikutip dari situs resmi BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif merupakan pria kelahiran Bandung.

Sebelum berkarier di industri telekomunikasi, Anang mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung.

Anang mendapat gelar sarjana di bidang Teknik Telekomunikasi.

Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS

Selain itu, bapak dari empat anak ini merupakan lulusan Master of Science in Operational Telecommunications di Convetry University – The United Kingdom.

Berita Rekomendasi

Anang juga telah mengikuti berbagai pendidikan di London Business School, berbagai pelatihan digital broadcasting di Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol.

Hingga Anang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih dari 20 tahun di bidang telekomunikasi dan penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lantas, ia mendapatkan amanah menjadi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sejak Juni 2016.

Anang dilantik kembali pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru, yakni Direktur Utama BAKTI atau setara eselon I di kementerian.

Diketahui, BAKTI Kominfo sebelumnya dikenal dengan nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI).

Selama berkarier di BAKTI, berbagai Proyek Strategis Nasional telah ditangani oleh Anang.

Di antaranya Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km), Proyek Satelit Multifungsi, dan penyediaan BTS di daerah 3T.

Kemudian, penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.
Editor : Novianti Setuningsih

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. (Kejaksaan Agung RI)

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Menuru Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, Anang disebut merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah.

Rekayasa itu, dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Baca juga: Dirut Bakti Kemenkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G

Melalui kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan informasi bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," jelas Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ucapnya.

Peraturan Dirut itu, disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama tersebut, kemudian memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

Meski demikian, tim penyidik masih mendalami apakah peraturan itu dibuat Anang atas inisiatif sendiri atau instruksi pihak lain.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)

Simak berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas