Bawaslu Beri KPU Imbauan Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Tahapan Pencalonan DPD
(Bawaslu) RI memberi imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan pencalonan anggota DPD.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan pencalonan anggota DPD.
Ada enam imbauan yang diberikan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Pertama ialah, KPU Provinsi diimbau membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Kemudian, KPU Provinsi wajib memberi akses Aplikasi Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) dan memastikan fungsinya berjalan baik.
"KPU Provinsi wajib melakukan sosialisasi menggunakan Aplikasi Silon kepada calon Anggota DPD," lanjut Lolly.
"Memastikan tersedia peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU," tambahnya.
Lalu, Bawaslu juga mengimbau supaya KPU melakukan bimtek kepada jajaran KPU Provinsi untuk penyamaan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen.
Serta, yang terakhir ialah agar KPU Provinsi wajib mendirikan helpdeks di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat tehadap kendala dalam proses pencalonan DPD.
KPU Telah Terima 700 Bakal Calon Anggota DPD di 32 Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima syarat minimal dukungan dari para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tercatat 700 syarat dukungan sudah diterima KPU melalui KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).
Anggota KPU RI dham Holik menjelaskan batas akhir penyerahan syarat dukungan minimal bagi calon anggota DPD ini adalah 29 Desember 2022.
Baca juga: Rawan Berpihak, Bawaslu Minta ASN yang Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu untuk Netral
Hal itu sesuai dengan lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
Namun untuk provinsi Papua termasuk empat daerah otonom baru (DOB) saat ini masih berlangsung proses penerimaan syarat dukungan minimal pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2022.