Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan
https://pixabay.com/
Ilustrasi - Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setelah disahkan pada Jumat (30/12/2022), banyak mendapatkan respon penolakan dari pekerja.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagramnya menjelaskan poin-poin penting dalam Perppu tersebut.

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada.

Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Baca juga: Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Didesain Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Berita Rekomendasi

Upah minimum (UM) tetap ada.

Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan.

Upah bisa dihitung berdasaarkan saturan waktu dan/atau satuan hasil.


4. Benarkan semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas