Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan
https://pixabay.com/
Ilustrasi - Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan. 

Pengusaha wajib memberi cuti.

Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.

Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Berhak Tentukan Alasan Kegentingan Memaksa pada Penerbitan Perppu Cipta Kerja

5. Benarkan Outsourcing (alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan.

Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Berita Rekomendasi

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status Karyawan Tetap, tetap ada.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untyk waktu tidak tertentu (PKWTT).

7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.


Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.

Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas