Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan
https://pixabay.com/
Ilustrasi - Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan. 

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial masih tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Berhak Tentukan Alasan Kegentingan Memaksa pada Penerbitan Perppu Cipta Kerja

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkan tenaga kerja asing bebas masuk?

Berita Rekomendasi

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Benarkan buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh.

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Baca juga: Greenpeace Juga Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kegentingan Oligarki


12. Istirahat panjang dalam Perppu Cipta Kerja

Ketentuan istirahat panjang masih ada, tertuang dalam Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas