Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan
https://pixabay.com/
Ilustrasi - Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan. 

Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuang yang udah ada.

13. Pekerja yang nikah dengan teman satu kantor tidak bisa dipecat

Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.

Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekera/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

14. Cuti Melahirkan

Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

"Pekerja.buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Berita Rekomendasi

15. Aturan istirahat mingguan

Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja berbunyi "Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu"

Jadi apabila pekerja kerja dalam 5 hari dalam satu minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas