Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Wacana Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK

DPP Partai Nasdem mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Heboh Wacana Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Wibi Andrino. Heboh Wacana Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK 

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif. Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999. Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas