Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Rp8 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara

(KPK) menyita uang sebesar Rp8 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sita Rp8 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
KPK Sita Rp8 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp8 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Uang Rp8 miliar itu sempat masuk ke kas daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara.

Adapun masuknya uang Rp8 miliar dimaksud ke kas Pemda Morowali Utara selanjutnya didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tiga saksi pada Kamis (5/1/2023).

Tiga saksi antara lain, Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson; Wakil Bupati Morowali Utara, Djira Kendjo; dan Kepala BPKAD Morowali Utara, Masjudin Sudin.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp8 miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/1/2023).

"Saat ini, uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan Ronny Tanusaputra selaku Penanggungjawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra.

Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.

"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/12/2022).

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah. 

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bupati-Wabup Morowali Utara Terkait Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan praperadilannya. 

Diketahui, KPK sebelumnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333. 

"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Karyoto. 

Dipastikan Karyoto, pihaknya akan menahan Ronny ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU," ujar Karyoto.

Ronny sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (16/12/2022).

Kapasitasnya diperiksa adalah sebagai saksi.

Lewat Ronny, KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Hal yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas