Tolak Perppu Cipta Kerja, FSPMI Berencana Gelar Aksi Demo di Istana Negara
FSPMI berencana menggelar aksi demo di Istana Negara, buntut ditekennya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berencana menggelar aksi demo di Istana Negara, buntut ditekennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan aksi demo dilakukan sebagai wujud kekecewaan terhadap Peppu Cipta Kerja.
Lanjut Riden, aksi demo di Istana Negara rencananya digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) FSPMI.
"Tanggal 6 Februari, di Hari Ulang Tahun FSPMI ke-24, kami akan melakukan aksi besar di Istana Negara untuk menyuarakan penolakan (Perppu Cipta Kerja) ini," ungkap Riden dalam talkshow Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (4/1/2023).
Tuntutan FSPMI dalam unjuk rasa adalah pembatalan Perppu Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"FSPMI menolak adanya Perppu ini, tuntutan kami (Perppu Cipta Kerja) dibatalkan," ungkapnya.
Baca juga: Buruh Sebut Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Urgensinya untuk Kepentingan Segelintir Orang
Selain FSPMI, Riden mengatakan aliansi buruh lainnya dikabarkan juga tengah merencanakan aksi demo di bulan Januari ini.
Diketahui, sudah ada aksi demo penolakan Peppu Cipta Kerja.
Adalah Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang melakukan aksi demo menolak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023).
Kado Pahit Akhir Tahun
Riden dalam kesempatan tersebut juga mengatakan Perppu Cipta Kerja adalah kado pahit bagi para buruh di penghujung 2022.
Menurut Riden, Perppu Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh.
"Buruh-buruh Indonesia mendapat kado yang lebih pahit dari empedu sekalipun, di akhir tahun (2022)," ungkap Riden.
Menurut Riden, isi Perppu Cipta Kerja tak jauh beda dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).