Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs Masih Dilengkapi Penyidik Polri Usai Dikembalikan JPU
Polri menyebut berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong Cs masih dilengkapi penyidik bareskrim usai dikembalikan oleh JPU.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan penyidik telah menerima kembali berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 Desember 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas itu harus dilakukan perbaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 penyidik Dittipidter Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tersangka IB kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa berkas perkara itu kini masih dalam tahapan perbaikan sesuai dengan petunjuk JPU.
Baca juga: Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
"Hingga saat ini penyidik Dirttipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejaksaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.
Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.
"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).
Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Pengacara Sempat Pertanyakan Kenapa Ismail Bolong Langsung Ditahan Padahal Baru Sekali Diperiksa
Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.
Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.