Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Hakim Wahyu Tak Salah Punya Teman Curhat Bahas Kasus Brigadir J, Asalkan . . .

Hakim Wahyu punya teman curhat untuk bahas kasus Brigadir J dinilai tak masalah jika bukan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar Hukum Sebut Hakim Wahyu Tak Salah Punya Teman Curhat Bahas Kasus Brigadir J, Asalkan . . .
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan Hakim Wahyu Imam Santoso tak masalah jika punya teman curhat membahas kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

KY Buka Peluang Periksa Hakim Wahyu

Sementara itu Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya telah membuka kemungkinan untuk memeriksa terkait kasus viral video Hakim Wahyu Imam Santoso yang sedang curhat dengan seorang wanita.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah menerima video Hakim Wahyu yang terkait kasus tersebut. Namun, video tersebut masih dalam pendalaman terlebih dahulu.

"Terbuka kemungkinan untuk itu, tetapi lebih tepatnya saat ini bukan dalam konteks pemanggilan melainkan meminta keterangan dan informasi untuk melengkapi penelusuran KY," kata Miko saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2023).

Namun begitu, Miko menuturkan pihaknya masih belum mengetahui perihal waktu pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu.

Adapun pemanggilan pemeriksaan merupakan upaya terakhir yang bakal dilakukan KY.

Baca juga: Respon Komisi Yudisial Soal Video Viral Diduga Hakim Wahyu Beberkan Kasus Ferdy Sambo

"Belum, kan belum pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, terbuka kemungkinan untuk itu dan itupun sebagai langkah paling terakhir atau the last resort," jelas Miko.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Miko menambahkan pihaknya juga tak mau pemeriksaan ini bakal menggangu Hakim Wahyu dalam memutus perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"KY juga mesti sebisa mungkin tidak mengganggu kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Karena perkara sedang berjalan dan KY mesti menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas