Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan tim penyidik memutuskan melakukan penahanan ketiga tersangka

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar
Istimewa
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penyidikan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang masing-masing dengan inisial BIS, APS dan NR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penyidikan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang masing-masing dengan inisial BIS, APS dan NR.

Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi proyek PT. PGAS Solution.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan tim penyidik memutuskan melakukan penahanan ketiga tersangka pada Jumat (6/1/2023).

Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, mereka membuat negara mengalami kerugian.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.845.859.246,” kata Bani dalam keterangan, Minggu (8/1/2022).

Selanjutnya tersangka yakni BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada tahap penyidikan masing-masing selama 20 hari,” sambungnya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 39 Miliar, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Ditangkap Kejari Jakpus 

Berita Rekomendasi

Para tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah.

Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor Ditahan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas