Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Menyudutkan Terdakwa Lain

 Hubungan Ferdy Sambo dengan mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Nilai Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Menyudutkan Terdakwa Lain
Tribun Sumsel
Ferdy Sambo (kiri) dan Hendra Kurniawan, dua terdakwa kasus kematian Brigadir Yosua. 

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yosua ternyata masih hidup,” ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih pada Minggu (8/1/2023).

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin sempat mengungkapkan strategj Ferdy Sambo untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of juctice.

Strategi itu disampaikan Ferdy Sambo saat sidang komisi etik yang digelar institusi Polri pada 2 September 2022 lalu.

“Tanggal 2 September 2022, Yang Mulia, Pak Ferdy Sambo ini pada saat sidang kode etik memanggil saya. Pada saat istirahat meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP-nya Ferdy Sambo dengan alasan, dalam penyampaiannya ke saya, 'Rif, kita harus jaga senior kamu, Hendra Kurniawan, karena kariernya sudah bagus di Brigjen',” ujar Arif di dalam persidangan pada Kamis (5/1/2023).

Kemudian Sambo juga disebut menjanjikannya bisa selamat jika mengikuti kronologis BAP yang dibuat. Namun, Arif sempat menolak permintaan Sambo.

“Jadi 'Kalau dia (Hendra Kurniawan) selamat kamu (Arif) pasti selamat. Jadi sudah ikuti saja, ikuti saja BAP saya.' Tapi saya nyatakan tidak bisa komandan, mohon maaf, itu sanggahan saya yang mulia,” kata Arif.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana akan kembali digelar pada pekan ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Khawatir Hendra Kurniawan Bocorkan Skenario: Dia Orang yang Punya Integritas

"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawathi Rabu 11 Januari," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (8/1/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.

Selain itu, sidang juga akan digelar untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.

Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis 12 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas