Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kuasa Hukum Brigadir J soal Video Viral Vonis Sambo: Ada Perpanjangan Tangan Mafia

Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak beri tanggapan soal viralnya video vonis Ferdy Sambo. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Respons Kuasa Hukum Brigadir J soal Video Viral Vonis Sambo: Ada Perpanjangan Tangan Mafia
Istimewa
Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak beri tanggapan soal viralnya video vonis Ferdy Sambo (tangkap layar youTube TvOneNews). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merespons soal viralnya video vonis Ferdy Sambo

Dalam video itu ada seorang pria yang diduga Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sedang menyinggung kasus Brigadir J kepada seorang wanita.

Martin menilai ada mafia dibalik viralnya video itu di sosial media.  

Di samping itu, kata Martin, dalam video tersebut, tidak dibahas hal-hal aneh.

"Saya sudah mendengarkan video itu berkali-kali, tidak ada ditemukan hal-hal yang  aneh."

"Ini membuktikan bahwa ada perpanjangan tangan mafia atau orang-orang jahat itu ada di mana-mana bahkan di sekitar kita," kata Martin di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (9/1/2023). 

Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ada Upaya Teror

Dengan disebarkannya video tersebut, Martin menilai, ada upaya untuk melakukan intimidasi dan teror pada para penegak hukum. 

Berita Rekomendasi

Menurut Martin, disebarnya video yang diduga Hakim Wahyu itu merupakan bagian dari strategi mafia. 

"Ini ingin melakukan teror, intimidasi terhadap para penegak hukum," tuturnya. 

"Saya lihat perpanjangan tangan mafia ini akhirnya melaporkan ke orang-orang jahat diatasnya, lalu mau menyusun strategi ingin sekali menepuk dua lalat atau dua serangga kena.

"Yang diincar adalah Hakim Wahyu selaku ketua Majelis dan yang kedua adalah orang yang tidak tahu apa-apa, contohnya pak Kabareskrim. Apa dosa pak Kabareskrim?" tutur Martin. 

Lebih lanjut Martin mengatakan, sepatutnya asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, dikedepankan.

Sebab, kata Martin, hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah benar atau tidak itu suara Hakim Wahyu. 

Terlepas dari hal-hal tersebut, Martin menambahkan, jika benar itu Hakim Wahyu, perlu dicari siapa penyebar videonya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas