Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Ceritakan Detik-detik Penembakan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Teriak Minta Yosua Jongkok

Bripka Ricky Rizal menceritakan detik-detik penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ricky Rizal Ceritakan Detik-detik Penembakan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Teriak Minta Yosua Jongkok
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Bripka Ricky Rizal menceritakan detik-detik penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

"Saudara mendengar perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard?" tanya Hakim Wahyu.

"Yang saya dengar hanya jongkok," jawab Ricky.

"Saat itu dia mengatakan hajar Chad, hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Rekayasa Kematian Brigadir J, Skenario hingga Upaya Tutupi Kasus

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas