Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usia di Bawah Umur Jadi Alasan Jaksa Tuntut Pelaku Rudapaksa di Lahat Tujuh Bulan Penjara

Kejaksaan Agung buka suara soal kasus rudapaksa terhadap A (17), siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usia di Bawah Umur Jadi Alasan Jaksa Tuntut Pelaku Rudapaksa di Lahat Tujuh Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal pelaku rudapaksa terhadap A (17), siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan hanya dituntut 7 bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal kasus rudapaksa terhadap A (17), siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, terhadap perkara tersebut telah dilakukan eksaminasi setalah pelaku divonis 10 bulan penjara.

Hasil eksaminasi tersebut menunjukkan bahwa tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tak memenuhi rasa keadilan.

Sebab, pelaku hanya dituntut tujuh bulan penjara.

"Sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pemerkosa di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Minta Tolong Jokowi hingga Hotman Paris Sentil MA

Namun, tuntutan demikian dilayangkan karena dua pelaku dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Sebab itu, tim JPU menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 sebagai dasar.

"Korban masih merupakan anak di bawah umur, sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ketut.

Baca juga: Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Siswi SMP, Mengaku Pengusaha Batu Bara dan Punya Kebun Sawit

Tepatnya, mereka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara teradap dua pelaku pemerkosaan yakni OH (17) dan MAP (17).

Sementara satu pelaku berinisial GA (17) sempat melarikan diri namun sekarang sudah berhasil diamankan dan masih menunggu proses sidang.

Atas putusan tersebut, pengacara kondang, Hotman Paris sempat geram karena hukuman yang tak sebanding dengan nasib AAP.

Selain itu, tuntutan untuk pelaku pemerkosaan tersebut dianggap Hotman Paris tak masuk akal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas