Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Padahal Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Kata Ferdy Sambo, dirinya tidak pernah menyangka kalau ternyata kasus tersebut bisa sejauh ini berprosesnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mencecar terdakwa Ferdy Sambo, yang tidak memilih melakukan visum terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi, padahal mengaku dilecehkan.
Hakim Wahyu menanyakan alasan dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
Padahal Ferdy Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki rekam jejak jabatan mumpuni di Polri.
"Saudara dalam karir saudara sebagai polisi beberapa kali menduduki jabatan di Reskrim. Bahkan pernah menjadi Wadirkrimum di PMJ (Polda Metro Jaya, red). Artinya pengalaman saudara sebagai anggota reskrimum sudah mumpuni?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan, Selasa (10/1/2023).
"Betul yang mulia," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Hari ini, Ferdy Sambo Didengarkan Keterangannya sebagai Terdakwa dalam Sidang Tewasnya Brigadir J
"Saat saudara mendapatkan laporan atau cerita istri saudara tentang tadi disampaikan pelecehan lebih parah pelecehan itu sendiri apakah saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan 'ayo kita visum terlebih dahulu' atau paling tidak saudara selaku suami 'ayo kita ke dokter dulu' untuk memeriksa barang kali ada sangkutannya ada, mohon maaf ada pms dll, kenapa saudara tidak lakukan itu?" tanya lagi majelis hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Ferdy Sambo mengaku kalau langkah itu yang dirinya sesali hingga saat ini.
Sebab kata Ferdy Sambo, dirinya tidak pernah menyangka kalau ternyata kasus tersebut bisa sejauh ini berprosesnya.
"Itu lah yang saya sesali yang mulia, saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya yang mulia, saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini yang mulia," tutur Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.