Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi DPRD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka, Ini Nama-nama Mereka

Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Korupsi DPRD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka, Ini Nama-nama Mereka
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:

1. SP (Syopian)

2. SA (Sofyan Ali)

3. SN (Sainuddin)

BERITA REKOMENDASI

4. MT (Muntalia)

5. SP (Supriyanto)

6. RW (Rudi Wijaya)

7. MJ (M. Juber)

Baca juga: Baru Keluar dari Lapas, KPK Periksa Zumi Zola soal Perintah Penyiapan Uang ke Anggota DPRD Jambi

8. PR (Poprianto)


9. IK (Ismet Kahar)

10. TR (Tartiniah RH)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas