Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca KPK Tangkap Lukas Enembe, Polri: Situasi Papua Sudah Kondusif

Polri memastikan situasi terkini di Jayapura, Papua, sudah kondusif pasca-penangkapan Lukas Enembe oleh KPK.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pasca KPK Tangkap Lukas Enembe, Polri: Situasi Papua Sudah Kondusif
KOMPAS.com Dhias Suwandi/DOK. Polri
Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, saat akan diterbangkan ke Jakarta, Selasa (10/1/2023), setelah ditangkap. Polri memastikan situasi terkini di Jayapura, Papua sudah kondusif pasca penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. 

Merespons penyerangan itu, pasukan Brimob mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak empat kali dan memukul mundur masa ke arah Jalan baru Abepura.

Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022).
Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022). (Kompas.com)

Selanjutnya, untuk saat ini situasi di depan Brimob Kotaraja sudah kembali kondusif.

Petugas KPK langsung menerbangkan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe akan langsung diperiksa oleh tim penyidik KPK.

"Yang pasti bahwa sejauh ini, beberapa waktu lalu kami melakukan penangkapan, proses berikutnya tentu dibawa dari Papua menuju Jakarta kemudian segera dilakukan pemeriksaan oleh tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam wawancara di Kompas TV, Selasa, (10/1/2023).

Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022.

BERITA REKOMENDASI

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap, sementara Rijatono merupakan pemberi suap.

Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas