Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti

Pakar hukum pidana, Agus Surono, menegaskan bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, ketika hendak dipakaikan baju tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Agus Surono, menegaskan bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti. 

Sehingga, penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh mengada-ada atau sekadar menafsirkan.

Demikian ditegaskan Agus Surono saat dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan pandangannya di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Tentu kerugian perekonomian negara pun juga harus dimaknai adanya satu kerugian yang sifatnya nyata dan pasti. Bagaimana metodenya saya tidak tahu menghitungnya. Harus ada," ujar Agus kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1/2023).

"Jadi, tidak mungkin kalau tidak nyata dan tidak pasti, maka ini kan bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum juga bahwa harus ada kerugian yang sifatnya nyata dan pasti," imbuhnya.

Agus menjelaskan, pandangannya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. 

Berita Rekomendasi

Dimana, putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

Baca juga: Saksi Patahkan Dakwaan TPPU Surya Darmadi

"Memang di dalam putusan MK, yang berkaitan dengan tafsir kata 'dapat' itu dimohonkan hanya berkaitan dengan keuangan negara saja," jelas Agus.

Dalam persidangan tersebut, Agus juga menjelaskan bahwa konteks perbuatan melawan hukum haruslah ada niat perbuatan melakukan pidana atau mens rea. 

Sehingga, kata Agus, jelas bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana diawali dengan niat jahat.

"Pidana itu kan pasti harus ada mens rea ataupun ada actus reus. Actus reus itu itu sifatnya harus sadar," kata Agus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang, juga sependapat dengan pandangan Agus Surono bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara di kasus kliennya sebenarnya harus nyata dan jelas. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas