Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti
Pakar hukum pidana, Agus Surono, menegaskan bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Namun, menurut Juniver, perhitungan perekonomian negara di kasus Surya Darmadi belum nyata dan jelas.
"Ahli pidana menjelaskan untuk menentukan adanya kerugian negara harus kongkrit dan nyata sesuai dengan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016, jelas, tidak boleh di luar dari pada itu, kalau tidak kongkrit dan tidak nyata itu tidak boleh dikatakan kerugian negara," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya itu, Juniver juga sepakat dengan pandangan Agus Surono bahwa perbuatan pidana haruslah didasarkan pada mens rea.
Sebab, jika tidak ada mens rea-nya, maka seseorang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Hal itulah, yang terjadi pada kasus Surya Darmadi.
Baca juga: Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih ke Surya Darmadi
"Nah oleh karenanya, suatu perbuatan yang tidak ada mens rea, dan kemudian tidak perbuatannya, itu tidak boleh dikatakan sebagai sesuatu yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau tindak pidana," tuturnya.
Di sisi lain, saksi Fungsional Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata, menjelaskan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan di Riau.
Para pihak masih belum menemukan kesepakatan.
Oleh karenanya, ada pemaduserasian antara Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan dan Peta Tata Ruang.
"Dari hasil pemaduserasian itu nanti diharapkan sudah ada kesesuaian tata ruang Provinsi dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan. Sehingga, dari hasil pemaduserasian, terbit SK Nomor 878 yang tahun 2014," kata Mulya.