Sosok Rijatono Lakka, Tersangka Lain dalam Kasus Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, jadi tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Simak sosoknya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ia adalah Rijatono Lakka.
KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.
"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."
"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis.
Lantas, seperti apakah sosok Rijatono Lakka?
Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit
Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua.
PT Tabi Bangun Papua beralamat di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Di perusahaan itu, Rijatono tak hanya menjabat sebagai Direktur, melainkan juga pemegang saham.
Ia mendirikan perusahaan tersebut pada 2016.
Namun, Rijatono tak memiliki pengalaman di bidang konstruksi.
Sebelum mendirikan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono bergerak di bidang farmasi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ungkap Alex, dikutip dari Kompas.com.
Pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.