Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pengakuan Putri Candrawathi yang Diragukan Hakim: Mau Isolasi Mandiri Kok Minta Yosua Mendampingi

Dalam sidang kali ini, hakim sempat beberapa kali mempertanyakan keterangan Putri Candrawathi seputar kejadian tewasnya Brigadir J. Soal apa saja?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Pengakuan Putri Candrawathi yang Diragukan Hakim: Mau Isolasi Mandiri Kok Minta Yosua Mendampingi
Istimewa
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Dalam sidang kali ini, hakim sempat beberapa kali mempertanyakan keterangan Putri Candrawathi seputar kejadian tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sejumlah pengakuan Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diragukan hakim.

Putri Candrawathi kembali memberikan keterangannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Putri diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

Dalam sidang kali ini, hakim sempat beberapa kali mempertanyakan keterangan Putri Candrawathi seputar kejadian tewasnya Brigadir J.

Berikut sejumlah keterangan Putri Candrawathi yang meragukan:

1. Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Brigadir J Ikut ke Rumah Dinas Padahal Satu Mobil

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui orang yang memerintahkan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ikut ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu, Putri Candrawathi klaim baru pulang dari Magelang dan hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas suaminya.

Berita Rekomendasi

Mulanya, majelis hakim tanya kronologi Putri Candrawathi saat baru tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sehabis saya menenangkan diri, saya ke kamar mandi dan mencuci muka, mempersiapkan segala perlengkapan untuk isolasi terus saya pamit ke suami saya sampaikan ke suami saya, 'yang saya mau isolasi dulu'. Lalu suami saya menyampaikan 'kamu isolasi saja dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk mengkonfirmasikan kejadian tangga  7 kemarin," kata Putri Candrawathi seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Sempat Mengalami Luka Lebam Karena Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir J

Setelahnya, Putri Candrawathi keluar dari rumah pribadi dan bertemu dengan ajudannya yakni Daden Miftahul Haq.

Saat bertemu Daden, Putri Candrawathi meminta untuk memanggil Ricky Rizal agar bisa diantarkan ke rumah dinas melakukan isolasi mandiri.

"Selanjutnya saudara memutuskan untuk pergi isoman. Pada saat isoman saudara menyampaikan kepada siapa untuk minta diantar ke sana?" tanya hakim Wahyu.

"Saya turun ke lantai 1 terus di garasi saya bertemu dek Daden lalu saya minta tolong panggilkan dek Ricky. Dek Ricky dateng menghampiri saya, saya menyampaikan 'dek tolong antarkan saya untuk isolasi ke 46'. Ricky bilang 'siap ibu' lalu saya berikan tas untuk perlengkapan saya pada Dek Ricky terus naik mobil," kata Putri.

Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim menanyakan siapa saja yang akhirnya ikut bersama Putri Candrawathi ke rumah dinas.

Akan tetapi, Putri mengaku tidak mengetahui siapa saja yang ikut dalam rombongan tersebut sebab dirinya saat itu sedang tidak fokus karena tidak enak badan.

"Yang mulia, mohon maaf karena waktu itu saya gak enak badan saya tidak perhatikan siapa saja yang ada di mobil," kata Putri.

Hakim Wahyu lantas menegaskan kembali keterangan Putri Candrawathi tersebut sebab berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa nama yang ikut dalam mobil itu termasuk Brigadir J.

Bahkan, kata Hakim Wahyu, Brigadir J duduk di kursi depan mobil yang ditumpanginya tersebut menuju rumah dinas.

"Dari keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa yang mengikuti saudara adalah saksi Ricky sebagai driver, terus korban Yosua duduk di depan dan Kuat Ma'ruf serta Richard Eliezer," kata Hakim Wahyu.

"Dari keterangannya saudara Richard menyampaikan bahwa saat mengambil makanan dipanggil saudara Daden untuk segera masuk ke mobil karena saudara mau berangkat. Saudara Ricky menerangkan pada saat itu memanggil saudara Kuat yang sedang duduk-duduk di depan untuk ikut bergabung. Nah tidak ada satu saksi pun yang menerangkan kenapa Yosua ikut. Bisa saudara terangkan?" tanya Hakim Wahyu.

Akan tetapi, Putri Candrawathi tetap menyatakan tidak mengetahui kenapa ada Brigadir J dan siapa yang mengajak ajudannya.

"Saya tidak tahu kenapa dek Yosua ikut dan saya tidak pernah mengajak dek Yosua dek Richard maupun Kuat," kata Putri.

"Tadi di awal keberangkatan saudara mengatakan kalo Yosua satu mobil dengan saya pun saya tidak akan mau kan begitu. Tapi pada faktanya menuju ke rumah duren tiga ternyata Yosua ikut satu mobil?" tanya lagi majelis hakim.

"Karena waktu itu sedang sakit, saya pusing yang mulia saya tidak perhatikan siapa saja yan ada di dalam itu karena saya hanya ingin istirahat sambil menunggu hasil PCR," jawab Putri Candrawathi.

2. Mau Isolasi Mandiri di Rumah Dinas tapi Panggil Brigadir J Mendampingi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah dinas ketimbang di rumah pribadi usai pulang dari Magelang.

Mulanya Hakim Alimin menanyakan soal waktu Putri Candrawathi yang meminta izin kepada Ferdy Sambo selaku suami untuk melakukan isoman.

"Kapan saudara menyampaikan bahwa saudara mau isolasi kepada suami saudara?" tanya Hakim Alimin dalam persidangan, Rabu (11/1/2023).

"Setelah saya menenangkan diri, terus saya ke kamar mandi, terus saya mempersiapkan perlengkapan isolasi saya, terus saya keluar terus minta izin kepada suami saya," kata Putri.

"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi?" tanya lagi Hakim Alimin.

"Suami saya bilang, ya sudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk konfirmasi," jawab Putri.

Atas pernyataan itu, Hakim Alimin mendalami kenapa Putri dan Ferdy Sambo ingin memanggil Brigadir J.

Padahal, Putri sendiri mau melakukan isolasi mandiri yang berarti tidak dapat bertemu dengan orang lain terlebih dahulu.

"Saudara kan mau isolasi?" tanya Hakim Alimin.

"Isolasi kan hanya 1 sampai 3 jam paling lama maksimal untuk menunggu hasil PCR apakah positif atau negatif," jawab Putri.

Atas pernyataan itu, lantas majelis hakim merasa heran, kenapa Putri lebih memilih melakukan isolasi di rumah dinas yang saat itu turut ada Brigadir J.

Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, Hakim Alimin menilai kalau rumah pribadi Putri Candrawathi lebih nyaman dan memiliki bangunan yang lebih luas.

Kepada majelis hakim, Putri mengaku kalau dirinya masih memiliki anak bayi yang rentan terpapar Covid-19.

"Kami majelis sudah ke rumah saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman, untuk isolasi daripada di duren tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya Hakim Alimin.

"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun," kata Putri.

"Baby saudara kan di lantai 2?" tanya lagi hakim Alimin.

"Iya, anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3," kata Putri.

Dari situ, Putri menyatakan kalau seluruh anaknya selalu menghampiri dan memeluk saat mengetahui kalau dirinya tiba di rumah.

Dengan melakukan isolasi di beda rumah dinilai bisa menjadi alternatif agar kondisi itu tidak terjadi.

"Tapikan sudah besar itu?" tanya Hakim Alimin.

"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena covid terutama yang kecil," ucap Putri.

"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi Hakim Alimin.

"Yang kecil, karena belum divaksin," jawab Putri Candrawathi.

"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya buat isolasi ya?" tanya Hakim Alimin memastikan.

"Saya memutuskan itu iya (isolasi)," jawab lagi Putri.

3. Tegur Putri Candrawathi yang Menangis Sepanjang Persidangan

Putri Candrawathi terus-menerus menangis selama memberikan keterangan di dalam persidangan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

Bahkan dirinya beberapa kali berhenti bicara karena menangis.

Melihat kondisi seperti itu, Majelis Hakim pun menegur Putri.

"Sudah jangan menangis yah," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak kepada Putri di dalam persidangan.

Sembari berkelakar, Morgan pun menyebut bahwa tangisan Putri dapat membuat Majelis Hakim menangis pula.

"Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis nanti," ujarnya.

Kemudian Putri pun ditanya mengenai kesiapannya melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa pada hari ini.

"Masih bisa memberikan keterangan? Tadi kan kurang fit atau kurang enak badan?" tanya Hakim Morgan.

Kemudian Putri menyebutkan bahwa dirinya memang memilki gangguan pencernaan.

Namun dia memastikan masih dapat memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Saya punya GERD, gangguan pencernaan. Tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Putri.

4. Putri Candrawathi minta Brigadir J resign

Putri Candrawathi ternyata sempat meminta Brigadir J untuk resign dari pekerjaannya.

"Waktu itu saya sampaikan ke dek Yosua bahwa saya mengampuni perbuatanmu yang keji," ucapnya.

"Dan saya minta dia untuk resign," sambungnya.

Dengan perkataan Putri, Hakim pun mencoba memperjelasnya kembali.

"Yang saudara maksudkan di sini adalah resign sebagai ajudan suami saudara atau resign dari kepolisian?."

"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," Jawab Putri Candrawathi.

Dari situ, Hakim Morgan kembali menanyakan soal perintah Putri Candrawathi yang meminta kepada Brigadir J untuk resign.

Kondisi tersebut membuat Hakim Morgan merasa heran, sebab, kenapa Putri Candrawathi lebih memilih berbicara langsung dengan Brigadir J, padahal ada Ricky Rizal atau anggota lain.

Terlebih sebelumnya, Putri mengaku merasa dilecehkan oleh Brigadir J.

"Tadi kamu terangkan bahwa disitu kamu hanya minta Yosua supaya resign kan gitu, kenapa langsung kenapa gak melalui Ricky atau melalui siapa lah kenapa manggil-manggil dia eh kamu resign, kenapa?" tanya Hakim Morgan.

Menjawab pertanyaan Hakim Morgan, Putri Candrawathi mengaku kalau niat dia memanggil Brigadir J karena mendengar ada keributan dengan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, Putri Candrawathi mengaku takut dengan kondisi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

"Mohon izin yang mulia, waktu itu waktu saya sudah di atas saya sama susi saya mendengar ribut-ribut antara Kuat sama Yosua, karena saya ketakutan, pada saat Ricky sudah datang supaya tidak terjadi apa-apa, saya minta tolong Ricky panggil Kuat dulu baru Yosua untuk menenangkan mereka supaya tidak ada ribut-ribut," terang Putri.

Namun saat disinggung soal penyebab Brigadir J dan Kuat Ma'ruf ribut, Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui.

Padahal, beberapa saat sebelumnya, dirinya mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Ribut-ribut itu tentang apa itu?" tanya Hakim Morgan.

"Saya tidak tahu awalnya kenapa terjadi keributan antara Kuat dan Yosua," jawab Putri 

"Ada melapor Yosua sama kamu?" tanya lagi majelis hakim.

"Tidak melaporkan," tukas Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas